Jumat, 16 Januari 2009

Undang-Undang Pornografi Melegalisasi Pornografi dan Pornoaksi

Permasalahan pornografi memang pelik, bayangkan untuk pengesahan Undang-Undang nya membutuhkan waktu yang sangat panjang (kurang lebih 5 tahun). Berawal dari ruh untuk anti terhadap tindakan pornografi dan pornoaksi menjadi hanya sebatas perlu ada pengaturan permsalahan kepornoan saja. Sedangkan kata pornoaksinya lenyap tak berbekas. Bagi orang yang mengikuti perjalanan RUU sampai menjadi UU, maka akan tampak sebuah nilai yang makin lama makin liberal, sikap kompromi, dan kekaburan dari tujuan awal.

Sikap kompromi terjadi akibat adanya perseteruan Islam dan liberal-sekular. Pihak Islam sejak awal memang kurang percaya diri untuk menyuarakan Islam apa adanya. Hal tersebut bisa terlihat dari apa yang mereka dengung-dengungkan bukanlah syari’at Islam sehingga definisi pornografi dan porno-aksipun sejak awal (ketika masih RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi) bukanlah definisi yang berasal dari Islam.

Islam adalah agama yang diturunkan oleh Allah kepada nabi Muhammad untuk mengatur seluruh kehidupan manusia; yaitu hubungan manusia dengan Allah, manusia dengan dirinya sendiri, dan manusia dengan manusia lain. Hubungan yang diatur ini tidak hanya permasalahan rukun Islam saja, namun lebih dari itu; ekonomi, sosial, politik, pendidikan, budaya, sampai kepada hubungan luar negeri.

Porno dalam Islam bukan perkara yang menyangkut ketelanjangan, kesopanan ataupun budaya. Ketelanjangan, kesopanan ataupun budaya tidak memiliki standar yang jelas dan bisa menimbulkan multi interpretasi (banyak terjemahan). Islam juga tidak serta merta menyatakan bahwa porno adalah hal yang terlarang layaknya minuman keras, judi dan riba. Namun Islam mengatur penempatan porno dalam kehidupan dengan cara yang khas, terperinci dan jelas. Islam mengatur adanya kehidupan khusus dan umum, mengatur hubungan mahrom dan bukan mahrom, serta adanya perbedaan pengaturan dan aurat pria dan wanita. Perbuatan menampakkan aurat di depan non mahrom merupakan sesuatu kepornoan yang wajib dilarang menurut pandangan Islam, baik dilakukan di kehidupan khusus ataupun di kehidupan umum.

Aktivitas pornografi dalam UU Pornografi hanya dimaknai pada persenggamaan, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau yang mengesankan ketelanjangan dan alat kelamin. Dari pengertian ini seharusnya tidak perlu ada ketakutan bagi kaum liberal. Hal tersebut disebabkan karena memang UU Pornografi tidak ada sangkut pautnya dengan Islam, seperti banyak yang dituduhkan. UU ini murni menjunjung nilai-nilai sekularisme dan liberalisme yang merupakan asas negara Republik Indonesia.

Ruh UU Pornografi adalah mengakui kebebasan. Namun kebebasan yang tidak diatur akan menimbulkan berbagai masalah dan mengganggu kebebasan individu lain. Oleh sebab itulah, maka kepornoan dalam UU Pornografi tetap diperbolehkan dengan penempatannya dalam hal budaya, seni, dan adat istiadat. Dengan dalih ini maka UU Pornografi pada hakikatnya menjadi legalisasi terpeliharanya pornografi dan pornoaksi. Hal ini sangat bertolak belakang dengan pandangan Islam terhadap permasalahan kepornoan.

Umat Islam tidak selayaknya mempersibuk diri dengan permasalahan pro dan kontra terhadap UU ini. Sikap pro dan kontra terhadap aturan yang bukan dari Islam dapat menjadi ancaman bagi umat Islam kedepan. Seperti kasus UU Sisdiknas 2003 yang ketika masih menjadi RUU, umat Islam terfokus pada pro dan kontra yang disebabkan dengan pengadaan guru agama yang sesuai agama anak didik. Ketika disahkan menjadi UU, umat Islam merasa puas. Namun tak disangka ternyata UU Sisdiknas ini menjadi kekuatan hukum bagi komersialisasi terhadap dunia pendidikan.

Seharusnya kasus pada UU Sisdiknas ini tidak terulang lagi. Jangan sampai mata kita hanya melihat sesuatu pada permukaannya saja. Tapi kita seharusnya lebih jeli dan mengambil pelajaran bahwa segala sesutu yang bukan dari Islam hanya akan menjadi solusi yang pragmatis dan menimbulkan permasalahan baru.

Umat Islam jangan cepat puas dengan pengesahan UU Pornografi ini karena bisa menjadi bumerang untuk Islam itu sendiri. Bumerang tersebut adalah kita semakin toleran karena berstandar pada pengganti hukum Allah yaitu UU Pornografi. Disamping itu, dengan disahkannya UU Pornografi ini merupakan legalitas perbuatan kepornoan dengan dalih seni. Jadi jangan heran jika Inul, Dewi Persik ataupun Jupe tidak melanggar UU. Bahkan mereka dan orang sejenis lainnya berdiri dengan landasan yang kokoh untuk tetap melakukan kepornoaan tersebut. Bisa jadi nanti pemandangan turis berbikini yang datang ke Padang menjadi hal yang biasa-biasa saja karena tindakan tersebut dilindungi oleh UU.

Dapat dilihat, sebenarnya UU Pornorafi adalah murni produk sistem sekuler liberal yang menafikkan peran agama sebagai pengatur dalam kehidupan bermasyarakat. Namun herannya, kita sekarang menjumpai orang liberal-sekulerlah yang menentang dengan gagah berani disahkannya UU tersebut. Kita menyaksikan dihari pengesahan UU ini, perwakilan sekuler-liberal (F-PDI dan F-PDS) melakukan walk out dari ruang sidang. Sikap lantang mereka harus diacungi jempol dan layak dijadikan contoh bagi perwakilan yang merasa ‘mewakili’ suara Islam. Jika perwakilan Islam bersuara lantang dan tidak mengkompromikan antara hak dan bathil, maka tentulah Islam dapat diterapkan secara totalitas. Namun, berbeda halnya jika masih tidak percaya diri terhadap Islam sebagai problem solving dan kewajiban untuk diterapkan secara totalitas. Padahal, dengan penerapan Syariat Islam secara totalitas dalam wadah Daulah Khilafahlah yang dapat menghilangkan segala kepornoaan di atas bumi ini.

SUMBER : pufli multiply.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar