Jumat, 16 Januari 2009

Undang-Undang Pornografi Melegalisasi Pornografi dan Pornoaksi

Permasalahan pornografi memang pelik, bayangkan untuk pengesahan Undang-Undang nya membutuhkan waktu yang sangat panjang (kurang lebih 5 tahun). Berawal dari ruh untuk anti terhadap tindakan pornografi dan pornoaksi menjadi hanya sebatas perlu ada pengaturan permsalahan kepornoan saja. Sedangkan kata pornoaksinya lenyap tak berbekas. Bagi orang yang mengikuti perjalanan RUU sampai menjadi UU, maka akan tampak sebuah nilai yang makin lama makin liberal, sikap kompromi, dan kekaburan dari tujuan awal.

Sikap kompromi terjadi akibat adanya perseteruan Islam dan liberal-sekular. Pihak Islam sejak awal memang kurang percaya diri untuk menyuarakan Islam apa adanya. Hal tersebut bisa terlihat dari apa yang mereka dengung-dengungkan bukanlah syari’at Islam sehingga definisi pornografi dan porno-aksipun sejak awal (ketika masih RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi) bukanlah definisi yang berasal dari Islam.

Islam adalah agama yang diturunkan oleh Allah kepada nabi Muhammad untuk mengatur seluruh kehidupan manusia; yaitu hubungan manusia dengan Allah, manusia dengan dirinya sendiri, dan manusia dengan manusia lain. Hubungan yang diatur ini tidak hanya permasalahan rukun Islam saja, namun lebih dari itu; ekonomi, sosial, politik, pendidikan, budaya, sampai kepada hubungan luar negeri.

Porno dalam Islam bukan perkara yang menyangkut ketelanjangan, kesopanan ataupun budaya. Ketelanjangan, kesopanan ataupun budaya tidak memiliki standar yang jelas dan bisa menimbulkan multi interpretasi (banyak terjemahan). Islam juga tidak serta merta menyatakan bahwa porno adalah hal yang terlarang layaknya minuman keras, judi dan riba. Namun Islam mengatur penempatan porno dalam kehidupan dengan cara yang khas, terperinci dan jelas. Islam mengatur adanya kehidupan khusus dan umum, mengatur hubungan mahrom dan bukan mahrom, serta adanya perbedaan pengaturan dan aurat pria dan wanita. Perbuatan menampakkan aurat di depan non mahrom merupakan sesuatu kepornoan yang wajib dilarang menurut pandangan Islam, baik dilakukan di kehidupan khusus ataupun di kehidupan umum.

Aktivitas pornografi dalam UU Pornografi hanya dimaknai pada persenggamaan, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau yang mengesankan ketelanjangan dan alat kelamin. Dari pengertian ini seharusnya tidak perlu ada ketakutan bagi kaum liberal. Hal tersebut disebabkan karena memang UU Pornografi tidak ada sangkut pautnya dengan Islam, seperti banyak yang dituduhkan. UU ini murni menjunjung nilai-nilai sekularisme dan liberalisme yang merupakan asas negara Republik Indonesia.

Ruh UU Pornografi adalah mengakui kebebasan. Namun kebebasan yang tidak diatur akan menimbulkan berbagai masalah dan mengganggu kebebasan individu lain. Oleh sebab itulah, maka kepornoan dalam UU Pornografi tetap diperbolehkan dengan penempatannya dalam hal budaya, seni, dan adat istiadat. Dengan dalih ini maka UU Pornografi pada hakikatnya menjadi legalisasi terpeliharanya pornografi dan pornoaksi. Hal ini sangat bertolak belakang dengan pandangan Islam terhadap permasalahan kepornoan.

Umat Islam tidak selayaknya mempersibuk diri dengan permasalahan pro dan kontra terhadap UU ini. Sikap pro dan kontra terhadap aturan yang bukan dari Islam dapat menjadi ancaman bagi umat Islam kedepan. Seperti kasus UU Sisdiknas 2003 yang ketika masih menjadi RUU, umat Islam terfokus pada pro dan kontra yang disebabkan dengan pengadaan guru agama yang sesuai agama anak didik. Ketika disahkan menjadi UU, umat Islam merasa puas. Namun tak disangka ternyata UU Sisdiknas ini menjadi kekuatan hukum bagi komersialisasi terhadap dunia pendidikan.

Seharusnya kasus pada UU Sisdiknas ini tidak terulang lagi. Jangan sampai mata kita hanya melihat sesuatu pada permukaannya saja. Tapi kita seharusnya lebih jeli dan mengambil pelajaran bahwa segala sesutu yang bukan dari Islam hanya akan menjadi solusi yang pragmatis dan menimbulkan permasalahan baru.

Umat Islam jangan cepat puas dengan pengesahan UU Pornografi ini karena bisa menjadi bumerang untuk Islam itu sendiri. Bumerang tersebut adalah kita semakin toleran karena berstandar pada pengganti hukum Allah yaitu UU Pornografi. Disamping itu, dengan disahkannya UU Pornografi ini merupakan legalitas perbuatan kepornoan dengan dalih seni. Jadi jangan heran jika Inul, Dewi Persik ataupun Jupe tidak melanggar UU. Bahkan mereka dan orang sejenis lainnya berdiri dengan landasan yang kokoh untuk tetap melakukan kepornoaan tersebut. Bisa jadi nanti pemandangan turis berbikini yang datang ke Padang menjadi hal yang biasa-biasa saja karena tindakan tersebut dilindungi oleh UU.

Dapat dilihat, sebenarnya UU Pornorafi adalah murni produk sistem sekuler liberal yang menafikkan peran agama sebagai pengatur dalam kehidupan bermasyarakat. Namun herannya, kita sekarang menjumpai orang liberal-sekulerlah yang menentang dengan gagah berani disahkannya UU tersebut. Kita menyaksikan dihari pengesahan UU ini, perwakilan sekuler-liberal (F-PDI dan F-PDS) melakukan walk out dari ruang sidang. Sikap lantang mereka harus diacungi jempol dan layak dijadikan contoh bagi perwakilan yang merasa ‘mewakili’ suara Islam. Jika perwakilan Islam bersuara lantang dan tidak mengkompromikan antara hak dan bathil, maka tentulah Islam dapat diterapkan secara totalitas. Namun, berbeda halnya jika masih tidak percaya diri terhadap Islam sebagai problem solving dan kewajiban untuk diterapkan secara totalitas. Padahal, dengan penerapan Syariat Islam secara totalitas dalam wadah Daulah Khilafahlah yang dapat menghilangkan segala kepornoaan di atas bumi ini.

SUMBER : pufli multiply.com

PERKEMBANGAN IT DI INDONESIA

Pengembangan teknologi di Indonesia, terutama teknologi yang digunakan untuk pelayanan publik dan pendidikan, diharapkan akan dibantu oleh Microsoft dalam menyediakan infrastruktur, e-government, e-education, dan dukungan bagi industri Teknologi Informasi dan Komunikasi. Menurut Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional yang diketuai oleh Menkominfo Sofyan Djalil, Microsoft diundang menjadi penasihat atau konsultan teknologi Dewan TIK Nasional dalam pengembangan jaringan telekomunikasi, terutama dalam penyediaan akses teknologi bagi para pelajar dan masyarakat di pedesaan. Dengan pemanfaatan teknologi yang dimiliki dan dikembangkan Microsoft ini, diharapkan individu dan masyarakat dapat menciptakan alat untuk meningkatkan produktivitas dan mendorong pembangunan ekonomi, mengembangkan e-education, serta meningkatkan keterampilan Teknologi Informasi dan pertumbuhan industri TIK. Dukungan Microsoft di bidang peningkatan keterampilan TI serta memberdayakan industri domestik tersebut, sudah lama dilakukan dalam upaya membantu Indonesia bergerak ke arah perekonomian berbasis pengetahuan.
Dewan TIK sendiri diresmikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang terjun langsung sabagai Ketua Pengarah, di Istana Bogor. Dewan TIK Nasional merupakan kelompok kerja yang dibentuk untuk mendorong penggunaan komunikasi di Indonesia. Tugas Dewan TIK Nasional adalah merumuskan kebijakan umum dan arahan strategis pembangunan melalui pendayagunaan TIK, yakni dengan melakukan pengkajian penerapan langkah penyelesaian masalah yang timbul dalam pengembangan TIK secara nasional. Dalam melaksanakan tugasnya tersebut, Dewan TIK Nasional berupaya mengmbangkan e-leadership dan melakukan koordinasi seluruh elemen bangsa melalui peningkatan kualitas prasarana serta sarana TI dan pengembangan inovasi guna menuju era mesyarakat informasi teknologi. Tugas pokok Dewan TIK adalah mewujudkan masyarakat berbasis pengetahuan pada tahun 2005, dengan menciptakan pembangunan melalui TIK yang terdiri dari penguatan basis TIK pendidikan dan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
Indonesia diperkirakan membutuhkan pengadaan jaringan ke 43 ribu desa, 32 ribu SMP dan SMA, 2 ribu perguruan tinggi, termasuk koneksi ke rumah sakit dan instansi pemerintah serta departemen dari pusat sampai daerah, agar nanti seluruh Indonesia terhubung dengan fiber optic. Sampai saat ini pun, Dewan TIK Nasional telah menginventarisir sejumlah program bidang TIK, termasuk diantaranya upaya-upaya melegalisasi software yang digunakan pemerintah, karna yang terpenting adalah legalisasi software yang dipergunakan tersebut. Ada dua pendekatan yang dipakai, untuk Departemen Ristek dan PTN, yaitu Indonesia Goes Open Source (IGOS). Sedang di luar dua itu, legal software-nya adalah yang hak intelektualnya akan pemerintah legalkan.
Dari pertemuan antara Presiden SUsilo Bambang Yudhoyono dengan Craig Mundie, Chef Research and Srategy Officer Microsoft Corp., diumumkan nota kesepahaman (MoU) pemakaian software Microsoft legal di kalangan pemerintah dan BUMN. Namun, tidak disebutkan berapa nilai lisensi software yang disepakati dalam MoU, maupun jumlah komputer yang diinstalasi software berlisensi Microsoft.
Ini menimbulkan reaksi dari beberapa pihak yang menginginkan adanya upaya dalam memperbanyak dan memperkuat perusahaan-perusahaan software lokal, serta upaya-upaya konkrit untuk melindungi hak cipta software, untuk mengupayakan pertumbuhan ekonomi berbasis pengetahuan.
Akhir bulan lalu, pemerintah berencana membentuk komite nasional demi mendorong pertumbuhan TI dan menunjuk Menko Perekonomian Boediono untuk menyiapkan cetak biru Komite Nasional Teknologi Informasi. Boediono juga diminta menyusun rencana pengembangan TI untuk 2-3 tahun ke depan. Dana sebesar Rp. 50-100 miliar telah diajukan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2007, yang akan disalurkan untuk membantu pengembangan teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia. Dana itu nantinya akan berupa sebuah ‘kolam modal’ yang bisa dialokasikan untuk berbagai upaya pengembangan industri terkait TI.
Dalam breakfast meeting yang dihadiri perwakilan empat perguruan tinggi–ITS, ITB, UI dan UGM–serta asosiasi pengusaha di bidang TI–antara lain APJII dan IMOCA, diputuskan bahwa pemerintah akan menerapkan kebijakan right of way dalam hal infrastruktur. Pihak yang memiliki infrastruktur dilarang memblokir pihak lain dan harus membuka jalur kerjasama. Dengan adanya kebijakan tersebut, diharapkan para penyelenggara jasa internet bisa memanfaatkan infrastruktur dari pihak lain, seperti yang telah dimiliki oleh PLN atau Telkom.
Pemerintah pun, melalui Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, segera menggodok rancangan regulasi tentang pengamanan telekomunikasi berbasis protokol internet, berdasarkan masukan dari konsultan publik yang bertujuan untuk menciptakan pemanfaatan internet yang aman. Regulasi inilah yang menjadi dasar penyusunan konsep ID-SIRTII (Indonesia Security Incident Responses Team on Information Infrastructure). ID-SIRTII merupakan lembaga yang dibentuk sesuai Peraturan Menteri tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet. Dalam pelaksanaannya, Postel tidak menutup kemungkinan akan adanya tenaga profesional yang disewa untuk membantu pelaksanaan ID-SIRTII. Tugas-tugas yang dilaksanakan ID-SIRTII mencakup perekaman log file penggunaan internet dari seluruh penyedia jasa internet di Indonesia. Tim ID-SIRTII sendiri akan terdiri atas tim pengarah dan tim pelaksana. Tim pengarah antara lain akan mencakup unsur Bank Indonesia, asosiasi terkait, akademisi, Kepolisian, hingga Kejaksaan.
Dalam usulan, disampaikan agar ada klausul yang menyebutkan bahwa pengguna, pelanggan, penyelenggara Internet Service Provider (ISP) dan Network Service Provider (NAP) dilarang mengganggu atau merusak suatu jaringan, dilarang membuka service SMPT mail server yang dapat digunakan oleh semua pengguna di mana pun. Serta larangan untuk melakukan spamming (mengirimkan e-mail yang berisi hal-hal yang tidak diinginkan dan kadang dikirimkan oleh orang yang tidak dikenal sebelumnya). Selain itu, larangan seperti hacking (membobol jaringan untuk tujuan yang berpotensi melanggar hukum), flooding (mengirimkan e-mail yang berlebihan hingga melebihi kuota), spoofing (menyalahgunakan e-mail sehingga menimbulkan protes), hoax (mengirimkan e-mail yang bersifat penipuan atau menakut-nakuti), pemalsuan e-mail, serta tindakan-tindakan lain yang bertujuan bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban–misal pornografi, perjudian, ancaman, fitnah, mepertentangkan SARA dan lain sebagainya.
Menurut keterangan yang disampaikan oleh anggota Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Direktorat II Ekonomi dan Khusus Unit V Infotek-Cyber Crime, Komisaris Polisi Idam Wasiadi, pada Seminar Nasional Sehari Information Technology Security di Hotel Horison Bandung, Indonesia menduduki peringkat tertinggi sebagai pelaku cyber crime atau kejahatan internet. Sebesar 90 persennya adalah kejahatan carding atau pemalsuan kartu kredit. Kecenderungan ini diduga akan terus meningkat. Tahun 2004 saja, sebagai negara dengan kejahatan carding kedua terbanyak setelah Ukraina, Indonesia memiliki kejahatan carding mencapai 177 dari 192 kasus kejahatan internet. Sedang tahun sebelumnya, kejahatan carding di Indonesia terhitung 145 dari 153 kasus total kejahatan internet. Hampir seluruhnya bermotifkan ekonomi, yang bahkan sebagian besar pelakunya adalah mahasiswa. Kesimpulan ini ditarik dari persentasi yang dilakukan di lapangan, yaitu 48 persen pengguna internet adalah usia 22-25 tahun, yang notabene merupakan kalangan mahasiswa. Daerah Yogyakarta menduduki peringkat tertinggi untuk kasus kejahatan carding, disusul oleh Semarang, Bandung, Jakarta, Medan, Surabaya, dan Riau. Sedangkan negara yang paling sering menjadi korban sasaran kejahatan carding dari Indonesia dengan persentasi sekitar 84 persen adalah Amerika Serikat.
Meningkatnya kejahatan jenis ini disebabkan belum adanya undang-undang tentang kejahatan internet di Indonesia, ditambah lagi kemajuan teknologi yang pesat–sebab IT crime itu didukung sendiri oleh kemajuan teknologinya. Ketiadaan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebenarnya dihambat oleh sikap masyarakat yang apatis terhadap masalah ini. Padahal RUU ITE tersebut sudah diajukan selama tiga tahun ini, namun belum juga disetujui oleh DPR.
Terjadinya konvergensi teknologi komunikasi dan penyiaran harus diikuti dengan perkembangan regulasi yang dapat mendukung berlangsungnya penyelenggaraan di sektor telekomunikasi dan penyiaran. Internet adalah salah satu bentuk nyata dari konvergensi ini, dimana unsur-unsur telekomunikasi, media, dan informatika menjadi terintegrasi. Percakapan telepon, baik lokal, interlokal maupun internasional, dapat dilakukan melalui teknologi internet. Demikian juga kegiatan media dalam bentuk penyiaran dan informasi dari pers, dapat diselenggarakan melalui medium internet. Namun, konvergensi tersebut memerlukan kebijakan yang integral dan tidak dapat berdiri sendiri-sendiri. Selain itu, diperlukan adanya pengaturan-pengaturan keamanan yang jelas untuk menghindari meningkatnya kejahatan akibat dari digitalisasi dan kemajuan teknologi.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berpendapat bahwa masa depan negara Indonesia akan cerah jika dua dunia pentingnya berkembang dengan baik. Yang pertama, education, yang berkaitan dengan human capital. Sedang yang kedua adalah good governance yang mengelola semua resources dengan baik. Masyarakat informasi yang mampu menciptakan, mengakses, dan memanfaatkan berbagai pengetahuan yang sedang dikembangkan saat ini adalah upaya yang dilakukan pemerintah dalam mengimbangi pesatnya perkembangan teknologi dan komunikasi di seluruh dunia.

PERKEMBANGAN PENDIDIKAN DI INDONESIA

Perkembangan Pendidikan Tinggi Indonesia Memprihatinkan

Semarang, Kompas

Perkembangan pendidikan di Indonesia terutama pendidikan tinggi, beberapa tahun terakhir berada pada situasi sangat memprihatinkan. Bukan hanya mutu pendidikan mengalami kemunduran, pendidikan budi pekerti pun kini dipertanyakan. Kondisi ini terjadi karena pendidikan tinggi Indonesia terlalu lama dipasung dan tidak diberi kebebasan mengembangkan kreativitas.

Rektor Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga, John JOI Ihalauw, menyampaikan hal ini pada Pertemuan Peserta Kursus Reguler Lemhanas Angkatan XXXIII dengan Pimpinan PTN/PTS se-Jawa Tengah, Selasa (22/8), di Semarang. "Kita berada pada situasi yang memprihatinkan. Ambil contoh saja tahun 1960-an Indonesia mengirim dosen untuk mengajar di Perguruan Tinggi di Malaysia. Sekarang justru terbalik, mahasiswa Indonesia yang harus belajar di Malaysia," tandasnya.

Kondisi ini diperkuat Rektor Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Prof Ir Eko Budihardjo MSc. Menurut Eko, pemasungan yang terlalu lama berdampak luas dalam dunia pendidikan tinggi.

Dia mencontohkan, betapa sulitnya perguruan tinggi membuka program baru, karena ketatnya aturan yang ditetapkan. Padahal, sudah tersedia dosen, mahasiswa, sarana dan prasana, bahkan lapangan kerja untuk lulusan itu pun sudah ada, tetapi tetap sulit diloloskan.

Ketinggalan

Eko sependapat dengan John Ihalauw mengenai kemunduran pendidikan Indonesia yang jauh ketinggalan dibanding Malaysia. Malaysia bisa maju pesat karena porsi bantuan pendidikan dari pemerintah sangat besar. "Sampai saat ini bantuan pendidikan Indonesia tidak lebih dari delapan persen dari anggaran pendapatan belanja nasional (APBN) sedangkan Malaysia 18 persen dari anggarannya," jelasnya.

Menanggapi hal ini, Direktur Kerjasama Antarlembaga dan Pemberdayaan Masyarakat Dirjen Dikti, Depdiknas, Sudarmadi MS, juga menyatakan keprihatinannya. Selain masalah budi pekerti, diakuinya jual beli gelar menjadi persoalan yang cukup besar bagi Indonesia. Sebab, meskipun telah ada aturan yang ketat, kenyataannya tetap saja ada yang melanggar. "Kita menghadapi kondisi dilematis. Bayangkan saja, saat ini hanya dengan modal Rp 5 juta orang bisa mendapat gelar doktor," tandasnya.

Sudarmadi mengatakan, yang paling sulit menghadapi otonomi daerah justru PTN, yang selama ini terbiasa menerima bantuan pusat. "Karena itu PTN sekarang harus mampu melihat peluang dalam menghadapi otonomi daerah," jelasnya. (son)